CIAMIS | BBCOM | Pergerakan tanah yang Mengakibatkan Jalan Angsana – Gunungkelir amblas sepanjang kurang lebih 80 Meter dengan kedalaman sekitar 5 meter mengakibatkan akses jalan terputus. Jalan yang amblas tersebut tepatnya berlokasi di Dusun Angsana, RT 32, RW 07, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pada hari Selasa (15/12/2020), sekitar pukul 03.30 WIB.
Heryadi 32 tahun warga Dusun Angsana Rt 32 / Rw 07 menuturkan, awal terjadinya jalan amblas, terjadi hujan yang sangat deras pada senin siang hingga dini hari. Jalan tersebut merupakan penghubung antar kecamatan, juga kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
“Bagi pengguna jalan yang menuju Desa Sidamulih atau pun yang berencana ke kecamatan Langkaplancar Pangandaran di sarankan untuk menggunakan jalan alternatif yang lain, seperti jalan ke Cikupa” jelasnya.
Di tempat yang sama, Nani selaku warga yang rumahnya berada sekitar lokasi jalan yang amblas dan terancam longsor
mengatakankan,” ini bukan di sebabkan faktor alam saja, diduga ada kelalaian pada dalam perencanaan,”
“Pasalnya lokasi ini dulu sebelum ada pekerjaan, pernah di survei waktu amblas yang ke dua kali, bahkan saya pernah mendengar bahwa pernah ada rencana, untuk lokasi tersebut akan dilakukan pemancangan, namun sayang sekali faktanya tidak dilakukan,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD kabupaten Ciamis, H.Hiban Nurul Falah dalam kunjungan bersama Aang Mulyadi membenarkan terkait amblasnya jalan sepanjang 80 meter yang mengakibatkan warga yang mau melintas harus memutar arah.
Lanjut Hiban,”Kami akan berkoordinasi dengan dinas PUPRP Kabupaten Ciamis untuk segara di sikapi, kami harap kedepan nya jalan ini yang panjang 80 meter di pancang, atau pun untuk alternatif lain di pindahkan saja lokasi jalan nya,”
Diketahui, jalan Angsana – Gunung kelir pernah terjadi amblas sedalam 1,2 m dan panjang kurang lebih 35 m, yang terjadi pada hari Selasa (01/12/2020), di titik lokasi yang berbeda, namun dalam pengerjaan yang sama. Yang dikerjakan pihak rekanan
oleh PT. Primayasa Adiguna dengan tanggal kontrak 27 Agustus dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, dengan nilai kontrak, Rp.12.975.752.000 dan sumber anggaran APBD kabupaten Ciamis (banprov).
(G/Hendra)