Hukrim  

Selain Didenda, Cafe RD Palembang Terancam Pencabutan Izin Usaha

PALEMBANG | BBCOM | Tindakan tegas aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang dibuktikan dengan pemanggilan pengelola, pemilik cafe RD oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik pun menerapkan pasal 8 ayat 2 Jo Pasal 4 ayat 1 Perwali No 27 Tahun 2020, Senin (13/9/2021).

“Setelah dirazia gabungan pada Minggu (12/9/2021), pemilik maupun pengelola cafe RD kita panggil dan kita periksa,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai awak media.

Selain menyita alat musik dan minuman keras, pemilik dan pengelola cafe RD ini terancam denda Rp 15 juta dan sanksi administratif.

“Setelah diambil keterangan, kita terapkan Pasal 8 ayat 2 Jo Pasal 4 ayat 1 Perwali No 27 Tahun 2020, dengan ancaman denda Rp 15 juta dan sanksi administratif berupa pencabutan izin,” tambah Kompol Tri Wahyudi.

Dibeberkan Kasat Reskrim, sembari melengkapi berkas, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Pol PP Kota Palembang.

“Kini kita masih persiapkan berkasnya dan akan kita dorong ke Satuan Pol PP untuk persidangan Tipiringnya. Disinilah bentuk keseriusan kami, apalagi cafe RD ini sudah untuk kedua kalinya. Semoga ini menjadi pelajaran untuk pemilik tempat hiburan lainnya, untuk tetap menerapkan aturan dan prokes,” tukasnya. (hms/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *