Hukrim  

Satuan Reskrim Polres Prabumulih Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan terhadap anak. Senin ( 24/1/2022).

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Penganiayaan terhadap anak inisial JN sedangkan nama pelaku inisial anak RN ( 17 Tahun ) dan anak AR ( 17 Tahun ) warga JALAN A RONI KEC. PRABUMULIH UTARA KOTA PRABUMULIH.

Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap anak di Jalan A. Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera selatan.

Saat korban sedang bersama temannya yang bernama CK dan RD, kemudian tiba tiba datang Terlapor sekelompok orang sebanyak kurang lebih 21 (dua puluh satu ) orang mendatangi korban lalu terlapor RN dan AR langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangan  hingga korban pingsan, akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih .

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN YOANDA PRIMA S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Di Rumah Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ketempat keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan. Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa anak berinisial RN dan AR saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maximal 3 tahun 6 bulan. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *