Hukrim  

Satuan Narkoba Polres Prabumulih Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kawasan Sudirman

PRABUMULIH | BBCOM | Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP HERI., S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu atas nama pelaku inisial SK. (19/1/2022)

Kasat Narkoba AKP HERI., S.H., M.H menjelaskan bahwa Berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa ado seorang laki – laki bernama SK yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jendral Sudirman Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut lalu anggota satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh kanit II satresnarkoba IPDA DARMAWAN, SH bersama anggota opsnal unit II langsung melakukan
penyelidikan.

Setelah informasi tentang identitas pelaku sudah diketaui nama dan ciri ciri pelaku, kemudian anggota opsnal langsung mendatangi rumah pelaku.,

Pada saat tiba di TKP rumah pelaku anggota opsnal langsung masuk kedalam rumah yang pada saat itu kondisi pintu rumah terbuka namun pelaku berada disamping rumah dan berlari saat melihat petugas datang, namun sekira 50 meter pelaku dapat diamankan.

Setelah pelaku diamankan lalu anggota opsnal memanggil ketua Rt setempat untuk menyaksikan pencarian barang bukti di rumah dan sekitar rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamar depan milik pelaku yang disimpan didalm kaleng rokok surya dan ditemukan timbangan digital di lemari pakaian pelaku,

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :
– 5 ( Lima ) Plastik Klip Bening Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
– 2 ( Dua ) Bal Plastik Klip Bening.
– 2 ( Dua ) Lembar Tisu.
– 1 ( Satu ) Buah sekop plastik.
– 1 ( Satu ) Buah Timbangan Digital.
– 1 ( Satu ) Buah Handphone merk Oppo warna hitam.
– Uang Tunai sebesar Rp. 1.450.000,-.
Dimana terhadap pelaku SATRIA KUMBARA BIN BAMBANG dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 132 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal Hukuman penjara selama 20 tahun. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *