MURATARA | BBCOM | Satres Narkoba Polres Muratara, Polda Sumsel membekuk tersangka berinisial BD (46tahun) dengan dugaan pemilik atau bandar shabu asal Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Sabtu (30/10/2021)
Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatres Narkoba AKP. Ahmad Fauzie SH.MH mengatakan penangkapan tersangka tepat didepan Rumahnya di Kampung 6 Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara dengan dasar LP/A/93/X/2021/SPKT.Satres Narkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 30 Oktober 2021.
“Barang Bukti yang kita amankan sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram, 1 buah kotak rokok U Bold, 1 buah Handphone warna putih Merk Oppo,”Katanya
Kasatres Narkoba menuturkan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Karang Jaya, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Setelah diketahui kebenarannya pada maka pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar jam 13.30 wib anggota kita bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada didepan Rumahnya. Setelah tersangka ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. anggota kita mendapati barang bukti 1 buah kotak rokok U Bold yang mana di dalamnya ada 23 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 4,82 gram,”Jelasnya
Selanjutnya kata Kasatres Narkoba, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut dan proses penyidikan. (hms/dbs)