Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Reklame Kadaluarsa dan Sisa Pilkada 2024

BEKASI | BBCOM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban reklame yang sudah kadaluarsa, termasuk sisa-sisa sosialisasi politik dari Pilkada 2024, pada Senin (24/2/2025).

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengarahkan Satpol PP di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk berkoordinasi dengan dinas terkait guna menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan.

Pada Senin pagi, tim gabungan Satpol PP berkumpul di halaman kantor pemadam kebakaran untuk mengikuti apel yang dipimpin oleh Kabid Trantib Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita. Dalam apel tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, MM, memberikan arahan agar penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Secara teknis, tim penertiban dibagi menjadi tiga kelompok yang disebar ke sejumlah titik strategis di Kabupaten Bekasi.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat. Kami langsung bergerak untuk melakukan penertiban,” ujar Surya Wijaya.

Ia menjelaskan bahwa sasaran penertiban tidak hanya reklame yang berkaitan dengan Pilkada 2024, tetapi juga baliho dan reklame lain yang telah kadaluarsa serta pemasangannya tidak sesuai aturan.

“Semua yang ditertibkan adalah reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Surya juga menyoroti kebiasaan buruk pemasangan reklame di tempat yang tidak semestinya, seperti di pohon dan fasilitas umum lainnya. Ia berharap ke depannya masyarakat lebih tertib dalam memasang reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami harap reklame dipasang di tempat yang memang diperuntukkan, bukan di pohon atau tempat yang merusak estetika kota,” pungkasnya. (din/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *