TASIKMALAYA | BBCOM | Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si.laksanakan kegiatan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,bertempat di Lobby Polres Tasikmalaya Kota Rabu.(28/4/21)
Kepada awak Media Kapolres mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 339 / XII / 2018 / JBR / RES TSM KOTA/ SEK INDIHIANG, Tanggal 06 Desember 2018, Pelapor An. DEDE RUHIMAT
– Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 22 / II / 2021 / JBR / RES TSM KOTA / SEK INDIHIANG, tanggal 05 Februari 2021, pelapor IRMA CAHYANI ujarnya
Sementara waktu kejadian,pertama Hari sabtu, tanggal 01 Desember 2018, sekira jam 13.30 wib.kedua Hari Jumat, tanggal 05 Februari 2021, sekira jam 21.00 wib.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP)
Kampung.Parakanhonje Rt 04 RW 06 Kelurahan Sukamajukaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.kedua Di Gor Hanura Kel Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Masih menurut Kapolres ,selain melakukan kejahatan di wilayah Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, para pelaku juga telah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum polres Tasikmlaya Kota Lainnya.
Serta wilayah hukum Polres ciamis. Semuanya sebanyak 21 TKP, Pelaku melakukan pencurian sejak bulan Desember tahun 2018 sampai Bulan Maret 2021
Ada 2 Orang tersangka sebagai pemetik yaitu .RR ALS OTOY,dan IS,sementara 2 orang tersangka RS alias Olex,dan TD sebagai tersangka penadah.
Sementara barang bukti yang diamankan,1 buah tas selendang, merk levis, warna hitam, 3 buah mata kunci astag dan pegangan kunci leter Y, 1 set kontak sepeda motor Yamaha Mio yang sudah di rusak, 9 unit sepeda motor berbegai jenis, 2 buah BPKB sepeda motor.
Modus operandi para Pelaku,secara hunting mencari sasaran sepeda motor yang akan di ambil.yang terparkir di dekat rumah , atau sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Dekat pesawahan atau kebun, setelah ada sasaran pelaku dengan menggunakan kunci astag merusak kunci kontak sepeda motor, kemudian membawa sepeda motor tersebut.
Tersangka di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana ,dengan ancaman hukuman Penjara selama-Lamanya 7 (Tujuh) Tahun.ujar Kapolres.(Arison)