PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan terhadap perempuan.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Penganiayaan terhadap perempuan yang bernama inisial RR sedangkan nama pelaku diketahui bernama DH, umur (44 tahun ) warga Jalan Sepatu Rt.001 Rw.001 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Senin ( 18/10/2021).
Adapun kronologis kejadian bermula sebelumnya Minggu ,Tanggal 03 Oktober 2021 sekira jam 17.30 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban dengan cara pelaku disaat pulang kerumah dengan keadaan mabuk kemudian pelaku marah marah kepada korban dan menghancurkan barang yang ada di rumah korban lalu pelaku mencekik korban setelah itu pelaku menendang kaki korban , memukul wajah korban, pelaku menarik korban kearah kompor gas untuk membakar korban setelah itu pelaku mengambil pisau dan ingin menikam korban lalu korban berteriak dan berlari keluar rumah untuk meminta bantuan.
Akibat kejadian tersebut korban terasa terancam dan melaporkan ke Polres Prabumulih, dan setelah menerima laporan tersebut Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, setelah melakukan penyelidikan Tim Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di depan rumah menunggu korban pulang kerumah.
Mendapat informasi tersebut Team Gurita langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku DEDI HAMZAH BIN AMIR HAMZAH saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan. (hms/dbs)