JAKARTA BBCom– Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) diancam dengan tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
“Ikhlasin aja. Ikhlas. Bismillah aja. Bismillah,” kata Saipul usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Namun, ia tetap berharap majelis hakim nantinya tak akan menjatuhkan vonis seberat tuntutan JPU itu.
“Insya Allah enggak (tak sampai tujuh tahun). Minta doanya, ya. Alhamdulillah saya masih puasa,” ucap pria yang karib disapa Bang Ipul itu.
Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS (17). (BBCom)