Sudah Saatnya Perusahaan Pers Perlu Dapat Insentif Ekonomi Dari Negara.

JAKARTA | BBCOM | Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media sepakat mendorong pemberian insentif ekonomi bagi industri media nasional.

“Ada tujuh butir insentif yang kami perjuangkan,” kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo dalam dalam diskusi virtual bertajuk “Selamatkan Warga, UMKM, Dunia Usaha, dan Pers Indonesia”, Kamis (14/5/2020).

Diskusi virtual juga dihadiri Ahmad Djauhar dan Arif Zulkifli, kedua anggota Dewan Pers yang turut menjadi nara sumber, dan perwakilan-perwakilan organisasi pers antara lain Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers Pusat H Januar P Ruswita, Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Mirza Zulhadi, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Asmono Wikan Sekjen SPS Pusat Asmono Wikan, Ketua AJI Abdul Manan, dan dua editor senior Harian Kompas, Rikard Bagun dan Ninuk Mardiana Pambudy.

Tujuh butir insentif ekonomi yang diusulkan kepada pemerintah untuk mempertahankan bisnis media massa tersebut adalah:

Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei – Desember 2020.

Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Menurut Ketua Umum SMSI Firdaus, pada kenyataannya saatnya ini perusahaan pers perlu mendapat insentif ekonomi dari negara.

“Sebagian besar perusahaan pers dari 672 media online yang menjadi anggota SMSI sudah terdampak Pandemi Covid-19. Tidak ada pertumbuhan. Semua jalan di tempat, tidak bisa kemana-mana,” kata Firdaus.

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat, M Nasir yang mengikuti konferensi pers itu menambahkan, dampak pandemi Covid-19 membuat semua program pendidikan dan pelatihan di lingkungan SMSI terhenti, karena terutama menyangkut situasi dan pengadaan dana. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *