Rapat Pleno Pengundian Nomor Cabup dan Cawabup Tidak Bisa Diliput Media

KAB.BANDUNG I BBCOM | Sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, sangat kecewa dengan tidak diperbolehkan masuk dan pengambilan gamvar, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 yang digelar di Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/9).

Rapat pleno terbuka pengundian nomor di Sutan Raja dijaga ketat puluhan aparat keamanan. Baik TNI, Polri dan Satpol PP serta petugas dari Dinas Perhubungan.

Para awak media yang kecewa karena tidak dapat wawancara dan pengambilan gambar saat rapat pleno, ternyata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, juga mengaku tidak bisa masuk ke tempat acara tersebut.

Aturannya mendadak sehingga saya pun tidak diperkenankan masuk,” kata Kapolres yang menghampiri sejumlah wartawan yang berkumpul dan duduk di luar Gedung tempat pleno.

Ditambah lagi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWi) Kabupaten Bandung H Rahmat Sudarmaji, sangat menyayangkan atas tidak diizinkannya para awak media masuk ke tempat pleno yang digelar di Ball Room Hotel Sutan Raja Soreang.

Ketua PWI menjelaskan,“ Padahal kemarin terakhir rapat dengan KPU sudah sepakat aturan main untuk wartawan yang akan meliput, bahkan kami sepakat pada malam harinya jumlah wartawan dikurangi hanya 15 orang,” menyayangkan pada pihak KPU  tidak diizinkan sama sekali kepada wartawan untuk meliput rapat pleno saat pengundian nomor urut paslon.

Kami paham alasannya karena protokol kesehatan. Namun Kalau melihat zona Kabupaten Bandung, statusnya tidak parah. Kemarin kami komitmen akan menerapkan protokol yang mendapat ada 30 bahkan sepakat minta dikurangi sampai 15 orang, tapi kenyataannya sekarang sama sekali tidak diperbolehkan, ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, para wartawan kecewa itu wajar, karena mereka bertugas untuk masyarakat.

“Kemarin rapat dengan KPU, Dandim dan Kapolres tidak ada masalah, tapi ini karena ada surat PKPU yang mendadak,” Ungkap Rahmat.

Pihak KPU mengumumkan, berdasarkan PKPU 13/2020 yang keluar tanggal 23 September 2020 Pasal 55, bahwa pleno terbuka pengundian nomor urut hanya dihadiri oleh: Cabup Cawabup tiap paslon, dua orang Bawaslu, satu orang LO tiap paslon dan lima komisioner

Didi Maenaki wartawan dari RRI Bandung, juga menyayangkan atas sikap KPU yang mendadak mengeluarkan aturan, tidak memperbolehkan wartawan masuk sama sekali ke dalam ruangan rapat pleno.

“Seharusnya KPU mengambil jalan tengah, ada titik untuk beberapa wartawan yang bisa masuk untuk meliput. Atau KPU menyediakan layar monitor di luar arena, tapi ini tidak,” kata Didi.     (*r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *