Rafael Situmuran: Target 2026, Semua Pekerja Informal Jawa Barat Tercover BPJS

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, SH,

BANDUNG | BBCOM — Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmuran, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat atas inisiatif perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 11 juta pekerja sektor informal di wilayah tersebut.

Program perlindungan ini mencakup beragam profesi, antara lain pengemudi ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, sopir truk, pedagang asongan, petani, nelayan, serta pekerja informal lainnya. Rafael menyatakan rasa syukur meski masih terdapat 2,9 juta pekerja informal yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan ini memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki mandat kuat untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal,” jelas Rafael dalam percakapan di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat.

Perda tersebut bertujuan memperkuat perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat melalui peningkatan cakupan jaminan sosial, baik bagi pekerja formal maupun informal. Rafael menambahkan, target pemerintah adalah memastikan seluruh pekerja informal di Jawa Barat sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp 150 miliar dalam APBD, yang akan dibagi untuk dua skema utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dari perhitungan, setiap peserta BPJS akan menerima manfaat sebesar Rp 2.976.000 per orang, yang berlaku mulai September 2025.

Gubernur Jawa Barat sendiri telah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pendataan peserta dimulai pada hari Senin (15/9) di Gedung Sate, Kota Bandung. Setelah pendataan, pekerja informal akan didaftarkan dengan premi sebesar Rp 201.000 per tahun.

Skema pembiayaan program ini melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, serta aplikator ojek online. Kerjasama juga dilakukan dengan bupati/wali kota dan aplikator ojol, guna memastikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja informal.

Rafael juga mengusulkan agar pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dapat difasilitasi melalui APBD atau program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan milik daerah.

“Kolaborasi berbagai pihak sangat penting untuk melindungi para pekerja yang selama ini rentan tanpa jaminan sosial,” pungkasnya. (adip/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *