BANDUNG | BBCOM — Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmuran, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat atas inisiatif perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 11 juta pekerja sektor informal di wilayah tersebut.
Program ini mencakup beragam profesi, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), sopir truk, pedagang asongan, petani, hingga nelayan. Rafael menyebut, meski masih ada 2,9 juta pekerja informal yang belum terdaftar, langkah ini sudah menjadi terobosan penting.
“Perlindungan ini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki mandat kuat untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal,” jelas Rafael.
Perda tersebut bertujuan memperluas cakupan jaminan sosial, baik untuk pekerja formal maupun informal, dengan target seluruh pekerja informal di Jawa Barat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2026.
Pemerintah daerah mengalokasikan dana Rp 150 miliar dalam APBD untuk dua skema utama: jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setiap peserta akan menerima manfaat sebesar Rp 2.976.000 per orang, berlaku mulai September 2025.
Gubernur Jawa Barat telah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, dengan pendataan peserta dimulai pada Senin (15/9) di Gedung Sate, Kota Bandung. Premi ditetapkan Rp 201.000 per tahun.
Skema pembiayaan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan aplikator ojol, serta kolaborasi dengan bupati/wali kota untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal. Rafael juga mengusulkan agar pembayaran premi dapat difasilitasi melalui APBD atau program CSR perusahaan milik daerah.
“Kolaborasi berbagai pihak sangat penting untuk melindungi para pekerja yang selama ini rentan tanpa jaminan sosial,” pungkas Rafael. (adip/dd)















