Rafael Situmorang Apresiasi Kerja Cepat Gubernur KDM Realisasikan Jaminan Sosial Pekerja Sektor Informal

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang,

BANDUNG | BBCOM – Anggota DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang bergerak cepat dalam merealisasikan perda tentang perlindungan pekerja sektor informal yang telah disahkan DPRD Jabar.

Perda ini akan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 Juta pekerja sektor Informal di Jawa Barat.

Berbagai profesi seperti ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, Tukang Sapu, Kuli Harian, sopir truk, pedagang asongan, petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya akhirnya akan memperoleh perlindungan BPJS ketenagakerjaan dengan premi yang ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rafael mensyukuri walau masih banyak Pekerja Informal Ketenagakerjaan di Jawa Barat belum ter-cover atau belum punya Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini payung hukumnya sangat jelas dengan diterbitkannya Perda No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja. Sudah sangat jelas bahwa pemerintah daerah memiliki mandat untuk melindungi para pekerja ini melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Peraturan daerah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Jawa Barat dengan meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk untuk pekerja formal dan informal.

Rafael menjelaskan, dari 11 juta pekerja informal di Jawa Barat diakui masih belum semua ter-cover BPJS.

Diharapkan, tahun 2026, semua Pekerja Informal di Jawa Barat sudah ter-cover. Dana yang dianggarkan lewat APBD sebesar Rp 150 miliar dibagi tiga dengan Kecelakaan dan Jaminan Kematian. Dari perhitungan, setiap pemegang BPJS yang memperoleh Rp 2.976.000/orang, berlaku mulai bulan September 2025 ini.

Untuk realisasinya, Gubernur Jabar sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pendataan dilakukan dan program ini dimulai tahun 2025 ini.

Setelah pendataan, pekerja akan didaftarkan dalam program asuransi dengan premi Rp 201.000 per tahun. Skema pembiayaan akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator ojek online.

Kerjasama ini juga akan dilakukan dengan bupati/wali kota, dan juga aplikator ojol. Tujuannya agar semua pihak bersama-sama melindungi para pekerja, kata Rafael.

Sebelumnya juga Rafael mengusulkan agar premi BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja informal dapat dibayarkan melalui APBD, atau juga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan milik daerah. (Adip/Elvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *