CIMAHI | BBCOM | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung, Kota Cimahi) Rafael Situmorang, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Cafe GBox Kecamatan Cimahi selatan Kota Cimahi.
Adapun Perda yang disosialisasikan yaitu Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.
Rafael menjelaskan, Perda yang dimaksud merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jabar. Serta, harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Peraturan tersebut.

“Perda ini dapat menjadi hasil dari DPRD dan pemerintah provinsi Jabar yang di dalamnya mengatur kehidupan dalam masyarakat seperti stabilitas, ketertiban umum dan perlindungannya serta masyarakat. Dan ini harus terus kita sosialisasikan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini,” ujar Rafael politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhir pekan ini.
Rafael mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda ini sangat diperlukan. Karena masyarakat Jabar harus mengetahui Perda-perda apa saja yang telah dihasilkan anggota dewan dengan Pemeprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi Perda ini sangat penting, karena dengan begitu masyarakat bisa memahami tentang apa saja yang ada di dalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demi kepentingan semua masyarakat Jawa Barat,” Rafael Anggota Komisi 1 DPRD Jabar. (Adip/ded)