KOTA CIMAHI | BBCOM | Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Jl. Melong Raya No.1 Melong Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Jum’at, (6/12/2024)
Sosialisasi Peraturan daerah yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana perda ini dibentuk sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah
Menurut Rafael Situmorang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk pemahaman masyarakat mengenai peraturan baru tersebut. Undang-Undang ini menjadi dasar dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pemerataan pembangunan.
“Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pajak dan retribusi daerah adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” ujar anggota Komisi 1 DPRD Jabar ini.
Dikatakan Rafael, ada beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023, termasuk jenis pajak dan retribusi, mekanisme pembayaran, hingga transparansi pengelolaan dana. Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“DPRD akan terus mengawal implementasi peraturan ini agar berjalan sesuai tujuan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah,” katanya. (adip/ded)