Proses Pembayaran Pajak Lima Tahun di Samsat Bandung Timur di Batasi

BANDUNG | BBCOM |Dalam situasi pandemi COVID-19 sekarang ini, berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan telah dilakukan pihak Samsat Bandung Timur. Selain menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat baik itu dilingkungan area kantor maupun di dalam ruangan pelayanan, mulai dari menyediakan Loket-loket sementara yang berada di area Gedung, pengaturan tempat duduk supaya berjarak antar satu dengan yang lainnya, supaya wajib pajak (WP) yang sedang mengantri terlihat lebih rapih dan tidak terjadi kerumunan di depan loket, bahkan pihak Samsat telah memasang tanda jarak di lantai setiap loket seperti yang terlihat di foto atas.

Terkait kuota untuk WP yang hendak melakukan cetak ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima (5) tahun yang bisa di proses di Samsat Bandung Timur. Pamin Sie STNK Samsat Bandung Timur, IPDA Kuswanto menjelaskan untuk kuota pembayaran pajak tahunan tidak dibatasi, “Hanya saja dibatasi oleh waktu saja sampai beres pelayanan.” Ujar Pamin Sie STNK Bandung Timur, IPDA Kuswanto melalui pesat singkat, Selasa 29/09/2020.

Namun untuk kuota bagi WP yang hendak melakukan cetak ulang atau proses pembayaran pajak lima (5) tahun kendaraan bermotor yang bisa di proses di Samsat Bandung Timur, lanjut Kuswanto, kita batasi karna adanya aturan pembatasan jumlah orang di perkantoran yang hanya memperbolehkan batas 50% dari kapasitas yang ada, “Jadi kuotanya dibatasi sampai 250 atau 300 WP.” Pungkasnya (Sugianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *