INDRALAYA | BBCOM | Aksi pungutan liar atau pungli di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir, masih kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.
Keberadaan para pelaku pungli dengan berbagai modus operandi ini membuat Polsek Pemulutan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi.
Saat berpatroli di jalan lintas Palembang-Indralaya tepatnya di wilayah Desa Ibul Besar I, petugas menjumpai dua orang yang sedang melakukan pungli.
“Dua orang pria ini tampak meminta uang kepada pengendara yang keluar-masuk Terminal Karya Jaya,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Kamis (14/10/2021) petang.
Petugas lalu memeriksa dua orang pria tersebut yang tampak kaget dengan kedatangan polisi.
Kedua orang diketahui bernama Yudhi Hasan (58 tahun) dan Alin Nursalin (56 tahun) lalu diminta ikut oleh petugas guna proses lebih lanjut.
“Ada sepeda motor pelaku juga kami bawa untuk didata dan diperiksa,” ujar Iklil.
Pada patroli hunting ini, Iklil didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Rosyidi, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain dan sejumlah anggota Polsek Pemulutan lainnya.
Rombongan pun melanjutkan patroli hunting ke arah Indralaya.
Saat melintas di depan Gerbang Tol Kramasan, petugas menjumpai empat orang yang juga diduga melakukan pungli.
“Saat kami melintas di lokasi kedua, keempat orang ini menggunakan modus operandi menjadi manusia silver,” ujar Iklil.
Saat diperiksa, petugas menemukan uang hasil pungli sebesar Rp 76 ribu dengan pecahan seribu dan Rp 2 ribu.
Selain uang, ada pula wadah untuk menampung uang berupa tiga buah ember plastik dan sebuah potongan botol plastik.
“Tidak jauh beda dengan yang di depan Terminal Karya Jaya, keempat manusia silver ini meminta uang kepada pengendara di lampu merah akses keluar-masuk Gerbang Tol Kramasan,” terang Iklil.
Mirisnya, kata Iklil, keempat pelaku pungli ini masih usia remaja, bahkan ada dua orang di bawah umur.
Keempat manusia silver tersebut diketahui bernama RG (20 tahun), AL (19 tahun), AB (17 tahun) dan MS (14 tahun).
Keenam pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk didata dan dibina agar tak mengulangi aktivitas pungli.
“Para pelaku pungli total ada enam orang, mereka kami bina dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan pungli. Selanjutnya, mereka dikembalikan ke perangkat desa tempat domisili masing-masing,” jelas Iklil.(Hms)