MUARAENIM | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Lembak Muara Enim, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S alias Muk (31) yang telah merampas HP milik warga di sebuah pondok di Desa Tapus Kecamatan lembak Kabupaten Muara Enim.
Tersangka S (31) tercatat sebagai warga Desa Dusun 1 Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K, melalui Kapolsek Lembak Akp Sigit Widodo, S.H., M.H, membenarkan atas penangkapan pelaku berinisial S (31) yang tercatat sebagai warga Desa Teluk Jaya Kelekar ini Dan pelaku berhasil kita tangkap dari persembunyiannya di wilayah Kelurahan Cambai Kota Prabumulih dengan tanpa perlawanan yang kemudian pelaku kita bawa bersama barang bukti ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, pelaku telah kita amankan berikut barang buktinya dan pelaku mengakui perbuatannya dengan merampas 1 unit
HP milik warga Desa Tapus Kecamatan Lembak yang melaporkan ke Polsek Lembak, ” tegasnya Jum’at (28/05).
Ia juga mengatakan, bahwa pelaku dalam aksi kejahatannya yakni dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX yang langsung merampas HP korban yang tengah asik bermain Game dan dari penyidikan terungkap bahwa pelaku ini juga mengakui telah berbuat kejahatan dengan melakukan pencurian di wilayah Gelumbang.
“Kini pelaku harus bertanggung jawab dengan perbuatannya dimata hukum dan terancam kurungan penjara yaitu dalam Pasal 365 KUHP yakni paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya. (hms/pn)