BANDUNG, BBCom – Polres Sukabumi Kota Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perang sarung atau samping, Kamis (16/5/2019). Aksi tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka-luka dan meresahkan warga.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan kedua tersangka itu adalah RA (17 tahun) dan dan MR (17) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.S.I., mengatakan, bahwa motif perang sarung itu yakni dipicu persaingan antar kelompok, disamping itu sebagai bentuk aktualisasi kelompok mereka, agar terlihat lebih hebat dibandingkan lainnya.
Perang sarung menjadi atensi, agar tidak menimbulkan korban. Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan operasi suci Ramadhan di 15 titik dan menggagalkan berbagai aksi tawuran, baik antar-kelompok, antar RW ataupun antar kampung.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, Pasal 80ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 170 KUHPidana. (red)