PALI | BBCOM | Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi S.I.K mengatakan, razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dia menilai cara itu merupakan langkah tepat untuk menjaga ketertiban di Padang.
“Sasaran giat Razia yaitu meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” katanya, Minggu (27/6/2021).
Polres PALI meningkatkan intensitas razia. Razia itu dilakukan untuk menekan angka kejahatan dan menjaring pengendara yang tidak taat aturan.
“Serta pelaku kepemilikan narkoba, pelaku kepemilikan senjata api atau senjata tajam maupun pelaku kejahatan lainnya yang menggangu situasi kamtibmas di kabupaten penukal abab lematang ilir,” imbuhnya.
Dia memastikan, personel yang bertugas di lapangan akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Dalam razia kendaraan, polisi berlandaskan pada UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta PP tentang tata cara pemeriksaan kendaraan.
“Pelaku kriminal dan kamtibmas yang terjaring jelas, kita proses sesuai dengan aturan dan hukum berlaku,” ucapnya. (jon/hms)