PALI | BBCOM | Polres PALI berhasil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba seberat 21,52 gram atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 21 / III / 2021 /Resnarkoba / Res PALI, tanggal 10 Maret 2021, waktu kejadian Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 Sekira Pukul 22.30 Wib, tempat kejadian di Kelurahan Talang Kelapa Jalan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Tersangka bernama Muhammad Sulah Alias Sule Bin Samudra(33) beralamat di Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dengan barang bukti 2 paket Plastik klip Sedang dan 7 Paket Klip Kecil yang berisi Serbuk Kristal Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 21,52 gram, 1 buah Hp Nokia 1100 Warna Hitam dan 1 Kotak Plastik kecil.
Kronologis Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021, Berawal dari Informasi Masyarakat yang dilaporkan Kepada Tim Elang Polsek Talang Ubi ada seorang Laki-Laki yang diduga sebagai Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu tepatnya di Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Talang Ubi, mendapatkan informasi tersebut, Tim Elang Dibawah Pimpinan IPDA Bambang, S.H melakukan Penyelidikan dan Berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah, S.Kom dan Kanit I Idik IPDA Thomson Angka Wibawa, S.H melakukan Upaya penangkapan di Rumah Pelaku Sekira pukul 22.30 Wib.
Terduga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan Penggeledahan ditemukan 2 paket Plastik klip Sedang dan 7 Paket Klip Kecil yang berisi Serbuk Kristal Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 21,52 gram, 1 buah Hp Nokia 1100 Warna Hitam, dan 1 Kotak Plastik kecil selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres PALI guna dilakukan proses Penyidikan. (hms/jn)