PALI | BBCOM | MIinggu 14 Februari 2021, Polres PALI kembali berhasil menangkap pelaku Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, atas dasar Laporan Polisi Nomor LP / A /11 / II / 2021 /Resnarkoba / Res PALI, tanggal 12 Februari 2021, waktu kejadian Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 Sekira Pukul 16.30 wib, Tempat kejadian Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Tersangka bernama Ahmad Haris Bin Cik Nudin beralamat di Dusun IV Desa Simpang Tanjung Kabupaten PALI, pelaku sebagai kurir paket narkotika. Dengan Barang bukti Satu Kantong Plastik Klip Sedang yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 34,27 (tiga puluh empat koma dua tujuh) gram, satu Buah Plastik Hitam, satu Lembar Tisu Biasa Warna Putih, satu buah Handphone Mitto Warna Merah, satu buah Sepeda Motor Automatic Jenis Yamaha Vino Warna Hitam Nopol BG 2087 EAE, Tanpa STNK dan BPKB.
Kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 13.30 wib, Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Jalan Lintas Sekayu Belimbing yang bertempat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI akan Melintas seseorang Laki-Laki menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vino yang diduga Kurir Narkotika.
Atas Laporan Tersebut Unit I Satres Narkoba Polres PALI dibawah Pimpinan Kanit I Lidik Ipda Thomson Angka Wibawa, S.H dan Katim Bripka Dodi April Melakukan Penyelidikan dan upaya Penangkapan dengan menghadang Pelaku, Sekira pukul 16.15 Wib, diduga Pelaku Benar Melintas dijalan Lintas Sekayu Belimbing Desa Benuang dan dilakukan Pengejaran.
Selang Beberapa Waktu Sekira PKL 16.30 Wib Pelaku Berhasil Diamankan dan dilakukan Penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu yg dibungkus Selembar Tysu Biasa warna Putih dalam Kantong Plastik Hitam Kemudian Kanit I melaporkan hal tersebut ke Kasat Narkoba AKP Andri Noviansyah,S.Kom, selanjutnya terduga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres PALI guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (***)