PAGARALAM | BBCOM | Bisnis haram dilakoni Jokro (31) warga Gunung Agung, Kecamatan Dempi Utara ini akhirnya terendus jajaran Satres Nakoba Polres Pagaralam. Penangkapan kepada tersangka ini juga menyeret rekannya Virgo (26) warga Prumnas Griya Bangun Sejahtera, Talang Sawah, Kecamatan Pagaralam Utara.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kepada tersangka berawal dari laporan masyarakat, ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu Faizal Kamil. penggerebekan pada Senin malam (1/3) sekira pukul 21.00 WIB dikediaman Jokro.
“Tersangka tak bekutik saat kita ringkus dikediamannya. Setelah dilakukan introgasi dan peggeledahan anggota menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,27 gram dalam bentuk kemasan 5 paket,” ujar Iptu Faizal Kamil.
Dari nyanyian tersangka Jokro, barang bukti sabu tersebut dibelinya melalui perantara (Kurir, red). “Perantaranya bernama Virgo. Kita langsung meringkus tersangka ini dikediamannya di Talang Sawah kurang dari satu jam,” ujarnya.
Terpisah, peredaran ganja juga berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Pagaralam dalam menggiatkan Jargon Pagala Bersinar ( Polres Pagaralam Berantas Bersih Narkoba). Tersangkanya Fengky Mustika (26) warga Belakang Obak, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.
“Tersangka Fengki kita ringkus pada 27 Februari lalu. Dengan barang bukti lima paket ganja dengan berat bruto 65 gram,” ujar kasat seraya mengatakan jika barang bukti ganja dibeli dari seorang bandar di Kabulaten Empat Lawang. (hms/rd)