MUSI RAWAS | BBCOM | Satreskrim Polres Mura berhasil membekuk terduga pelaku bongkar rumah sekaligus curat di Jalan Umum, Kelurahan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (3/8/2021).
Diketahui identitas tersangka yakni, Yansa (34) warga Dusun I, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Tersangka diduga membongkar rumah dan mencuri Handphone (Hp), milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial, EPS (27), yang tidak lain masih tetangga tersangka.
Kejadian pencurian terjadi dirumah korban di Dusun I, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (17/5/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, hanya saja tersangkanya berhasil dibekuk.
“Benar, ada kejadian pembongkaran rumah hingga terjadi pencurian, di Desa Pelawe, namun pelakunya sudah kami tahan,” kata Alex Andriyan, Jumat (6/8/2021).
AKP Alex menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula saat korban dari kamar mandi dan akan masuk ke kamar, tiba-tiba didalam kamar ada tersangka.
Kemudian, tersangka langsung membekap dan memeluk tubuh korban, sehingga korban berteriak dan tersangka ketakutan, lalu tersangka langsung berlari menuju jendela rumah korban.
Lalu, pada saat korban ingin menghubungi keluarganya, korban melihat hp milik korban yang sudah tidak ada diatas kasur, namun setelah dicek tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kehilangan satu unit hp merk Vivo Y95 warna merah dan jika dihitung senilai Rp.2.700.000.
“Dan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura, dengab harapan hp kesayangannya bisa kembali dan tersangka bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini.
Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B – 46 /V /2021/Sumsel/Res Mura, tanggal 20 Mei 2021.
Kemudian, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui tersangka berada di Jalan Umum, Kelurahan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, sebilah parang bergagang kayu warna cokelat, satu unit Hp merk Vivo Y95 warna merah dan satu buah kotak Handpone merk Vivo Y95,” tutupnya. (hms/dd)