MUARA ENIM BBCom – Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono. SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Muara Enim, AKP. Arsyad AR. SH tadi siang, Senin (30/7/2018) kepada awak media mengaku saat ini sedang gencar melakukan sosisalisasi kepada masyarakat mengenai bahaya Pembukaan Lahan dan kebun dengan cara membakar.
Hal itu, tambahnya, bertujuan untuk mencegah kebakaran hutan, kebun dan Lahan, di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali melalui Bhabinkamtibmas.
Ditambahkan Arsyad, sesuai Instruksi dari Kapolda Sumsel dalam Maklumat Bersama, setiap daerah harus terus memantau dan memberikan pengetahuan akan bahaya pembakaran hutan, kebun dan Lahan.
“Petugas kita disetiap Polsek sudah berkoordinasi dengan Bhabinsa Koramil 0404 Muaraenim, Satgas Manggala Agni, dan Satgas Masyarakar Peduli Api ( MPA ) Untuk melakukan setiap hari Patroli untuk menanggulangi Karhutbunlah kemudian di Intruksikan untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahaya dari bahaya dari membuka lahan dengan cara membakar, hal ini dilakukan secara rutin oleh petugas,” terangnya.
Arsyad menerangkan, selain memberikan Informasi kepada masyarakat akan bahayanya membuka lahan dengan cara membakar, petugas juga menyampaikan bahwa tindakan tsb juga melanggar hukum dan bisa dikenakan hukuman Penjara, Ancaman hukumannya tidak main-main sesuai Pasal 187 KUHP, yakni pelaku bisa dipenjara selama 5 tahun
“Selain itu, dengan pasal 188 KUHP, pelaku malah bisa dipenjara selama 12 tahun, ancaman hukuman yang diterima sangat berat. Maka itu, ayo menjaga kondisi lingkungan dan menjamin kondisi hutan tetap terjaga sebagai tindakan pencegahan ini juga bentuk komitmen Sumatera Selatan, sebagai tuan rumah Asean Games yang menjamin tidak adanya asap pada masa pelaksanaan nanti,” pungkas Arsyad. (DAFRI. FR)