Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang Kepada WNA

CIANJUR | BBCOM | Jajaran Polres Cianjur Polda Jabar berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan tersangka dengan korban belasan orang wanita.

Untuk menjaga Harkamtibmas di Kab. Cianjur yang kondusif agar masyarakat merasa aman pada hari Sabtu, 28 Desember 2019 bertempat di halaman Mapolres, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum. Didampingi pejabat Polres Cianjur, Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, Ketua MUI Cianjur, dalam konferensi Pers mengatakan, untuk menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat dengan keseriusan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, berhasil melakukan pengunkapan TPPO.

Menurut Kapolres, tempat kejadian perkara di Wilayah Villa Kota Bunga Ds. Sukagalih Kec. Sukanagalih Kab. Cianjur, dengan korban berjumlah sebelas (11) orang wanita dan satu (1) orang laki-laki menjadi Lady Boy.

Para tersangka yang diamankan bernisial, Ibu F, Sdri. A, Sdri. D dan Sdri. K dengan barang bukti berupa, 12 (dua belas) handphone berbagai merk, 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nomor polisi B-1687-BZS. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi D-1180-VZ., dan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi B-1231-TZY.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara pelaku telah mengangkut, memindahkan dan melakukan eksploitasi secara seksual maupun ekonomi, menawarkan para korban kepadan WNA (pria berkebangsaan Timur Tengah) di kawasan Villa Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Setelah transaksi para pelaku mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah). (Arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *