Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus C3 dan Mengamankan 26 Tersangka

CIANJUR | BBCOM | Polres Cianjur berhasil ungkap kasus tindak Pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor) dan mengamankan sebanyak 26 tersangka berinisial ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, K.

Dengan Barang Bukti sebagai berikut : 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor berbagai tipe dan merk, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis mobil pick-up merk SUZUKI ST 150, tahun 2015, warna hitam, No.Pol F 8592 YA, 12 (dua belas) buah anak kunci letter T, 11 (sebelas) buah kunci letter T, Beberapa buah kunci kendaraan sepeda motor dan beberapa lembar STNK kendaraan, 1 (satu) unit Amplifier, 1 (satu) buah Microphone, 1 (satu) unit DVD merk Aston, 2 (dua) buah samurai, 1(satu) buah golok dan 1 (satu) batang besi pagar

Modus Operasi para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, merusak rumah kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah atau bangunan yang tertutup kemudian merusak rumah kunci kendaraan, merusak pintu rumah atau bangunan tertutup dan mengambil barang yang ada di rumah, menerima barang hasil kejahatan pencurian atau menadah para pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP serta Pasal 481 KUHP.

Hal ini dikatakan Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat intel, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam, Paur Humas, Bupati yang diwakili Sekda Bpk. Aban Subandi, Ketua Ponpes Tanwiriyyah dan Ketua FKUB Cianjur yang langsung memimpin Press Release di depan Lobby Polres Cianjur Hari Selasa (21/01/20) pukul 09.30 WIB. (arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *