Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus C3 dan Mengamankan 26 Tersangka
Rekomendasi untuk kamu

INDRAMAYU | BBCOM – Pihak penegak hukum akhirnya angkat bicara demi meluruskan kesimpangsiuran informasi yang…

BANDUNG | BBCOM – Layanan pemesanan makanan Maxim Food yang merupakanbagian dari ekosistem aplikasi Maxim…

BANDUNG | BBCOM – Polda Jawa Barat menggelar apel Satgas Bobotoh bertajuk “Bobotoh Jaga Persib, Bobotoh…



CIANJUR | BBCOM | Polres Cianjur berhasil ungkap kasus tindak Pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor) dan mengamankan sebanyak 26 tersangka berinisial ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, K.
Modus Operasi para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, merusak rumah kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah atau bangunan yang tertutup kemudian merusak rumah kunci kendaraan, merusak pintu rumah atau bangunan tertutup dan mengambil barang yang ada di rumah, menerima barang hasil kejahatan pencurian atau menadah para pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP serta Pasal 481 KUHP.







