Hukrim  

Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kasus TPPO yang Viral di Media Sosial

CIANJUR | BBCOM | Polres Cianjur kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kasus tersebut didasari pemberitaan viral di media sosial beredar video penyampaian dari 2 anak yang merupakan anak korban TPPO, dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 di Kampung Pasir Layung Desa Babakan Sari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

“Korban bernama Ibu Ida (41) yang merupakan warga Kampung Pasir Layung Desa Babakan Sari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, sedangkan pelaku yang diduga dalam jaringan ini yang baru kita amankan satu orang yang berinisial HR, untuk pelaku yang lain sementara ini dalam pengejaran dan akan kita segera ungkap untuk pelaku yang lainnya.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi pers pada Sabtu (08/07/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar foto copy paspor, 1 lembar fotocopy KTP, 1 lembar fotocopy KK dan 1 lembar fotocopy buku nikah milik korban serta beberapa lembar foto.

Kejadian bermula pada bulan April tahun 2022, korban dijanjikan dan diming-imingi oleh HR kerja di timur tengah sebagai ART dan di janjikan diberi gaji yang besar oleh terduga pelaku dengan jaminan atas keselamatan dan kesejahteraanya, lalu setelah menyetujui sistem pekerjaanya kemudian PMI diberangkatkan ke Jakarta oleh Saudari M untuk proses medical dan pembuatan paspor lalu diberangkatkan ke luar negeri.

“Pada Bulan Februari 2023, informasi yang kita dari keluarga bahwa PMI tersebut kabur dari tempat kerjanya kemudian setelah itu tidak diketahui kabarnya sampai dengan saat ini.” Jelas Kapolres Cianjur.

Pelaku disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk hati-hati dengan bujuk rayu gaji yang tinggi untuk bekerja di luar negeri, kami juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terjerat sebagai pelaku TPPO dan bilamana masyarakat mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan orang agar segera melaporkan ke kepolisian setempat khususnya untuk wilayah Kabupaten Cianjur silahkan segera melaporkan ke Polres Cianjur untuk segera kita tangani.” pungkas Kapolres Cianjur. (hms/arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *