Hukrim  

Polisi Tetapkan Pemilik Galian C di Pagar Agung Lahat Tersangka

KAB LAHAT | BBCOM | Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut di Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya ditetapkan tersangka pemilik aktivitas galian C tersebut. Yakni Abriyanto alias Totok warga Talang Bengkurat Lahat.

Dengan barang bukti, satu unit alat berat jenis Exsavator warna Hijau merek cobelco SX 200. Satu unit mobil Dump Truk merek Dyna warna Merah dengan Nopol : BG 8529 E. Uang tunai sebesar Rp.400.000.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik disampaikan Iptu Chandra SH bahwa. Aparat berhasil mengungkapkan kegiatan pengerukan tanah tersebut, Ahad (13/2) sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan batuan mineral tanpa IUP, IPR atau IUPK. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lanjut Iptu Chandra SH bahwa tersangka melakukan aktivitas tersebut, menggunakan alat berat exsavator dengan cara menyewa. Kemudian dibawa menggunakan mobil Dumptruck.

“Kegiatan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan modus membuka lahan untuk kaplingan dan menimbun kolam. Tetapi tersangka menjual hasil pengerukan tanah tersebut,” ungkap Iptu Chandra SH

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan serta dilakukan gelar perkara. Senin (14/2) sekira jam 10.45 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Talang Bengkurat.

“Ketika ditangkap diduga dalam kondisi mengkonsumsi Narkoba. Namun masih didalami,” ungkapnya.

Kegiatan mengeruk tanah ini telah dilakukan sekitar satu minggu lebih. Sementara pada hari pengungkapan, sudah 10 mobil Dumptruck yang mengangkut tanah. Dijual Rp 50rb/ Mobil. Pelaku sebelumnya sudah dihimbau oleh pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas pengurukan tanah/penambangan yang bersifat komersil. “Namun masih tetap berkegiatan sehingga dilakukan penangkapan,” tukasnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *