PALEMBANG | BBCOM | Hibah penanganan virus corona senilai Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio masih berpolemik. Ketua Umum Pengacara Amanah Sumatera Selatan (PASS) Advokat Dodi Irama, SH., MED., CPCLE., CPrM. menilai Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri tak bisa disalahkan dalam polemik bantuan thibah Rp 2 triliun dari keluarga alm. Akidi Tio ini.
“Dalam hal ini Kapolda Sumsel Pak Irjen Eko tidak bisa disalahkan karena setahu saya beliau orang baik, dan beliau punya iktikad yang sangat baik untuk penanganan COVID-19 secara maksimal di Sumatera Selatan. Bahkan beliau (red-kapolda) turun langsung ke lapangan membantu penanganan COVID, ” kata Lawyer Dodi kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Terkait ada seseorang masyarakat yang mau memberikan hibah berupa uang atau barang, itu artinya orang tersebut sudah punya niat baik, walaupun uang atau barang belum diterima, atau masih dalam proses pencairan.
“Saya apresiasi semangat masyarakat Sumsel dan Pak Kapolda yang telah menyambut baik orang yang mau memberikan bantuan hibah, jadi gak bisa dong jika ada pihak pihak menyalahkan pak Kapolda.” Terang Dodi yang juga Founder Indonesia Justicia Law Firm.
Dodi juga mengatakan ini adalah pelajaran yang sangat berarti. “Mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari semua ini, jika memang uangnya belum ada, tentunya kita semua tidak merasa dirugikan, dan jangan pula dibesar besarkan, jika nanti uangnya ada, tentunya kita semua merasa bersyukur dan senang, bahwa ada orang dengan sukarela dan ihklas menginfak kan harta nya untuk penanganan covid ini.” tutur Dodi.
Ia juga mengajak kepada semua warga masyarakat Sumsel khusus nya para anggota yang tergabung dalam Pengacara Amanah Sumatera Selatan untuk selalu menerapkan 2 T, yaitu Tingkatkan Iman, Imun, dan Terapkan Protokol Kesehatan. Dan jangan lupa 2 T lagi yaitu Taqwa dan Tawaqal. Rosulullah berpesan kepada kita bahwa jika sedang ditimpah musibah maka hendaknya kita bersabar, apabila di beri nikmat maka hendaknya bersyukur. Ujar Dodi advokat dan Mediator. (red)