BANDUNG BBCom-Polda Jawa Barat dengan Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan Pemahaman hukum dalam pengelolaan pendanaan pendidikan di sekolah. Acara tersebut digelar di Aula Ki Hajar Dewantara Gedung Disdik Jabar, Jalan Rajiman, Kota Bandung, Rabu (24/1/2019).
Dalam paparannya Kapolda Jabar Irjen Drs. Budi Maryoto, M.Si. mengatakan bahwa dalam mengelola lembaga pendidikan tentunya akan sangat erat kaitannya dengan pendanaan. Oleh karena itu, kata Kapolda, para pengelola dana pendidikan harus mengedepankan prinsip keadilan, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, guna menunjang kinerja para pengelola satuan pendidikan di Jabar, untuk tingkat sekolah yang ada dalam Kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar. Sehingga hal ini harus sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31, dimana kebijakan pendidikan berjalan dengan baik dan sesuai aturan, maka terhindar dari segala bentuk penyimpangan.
“Tim Saber Pungli Jawa Barat yang selalu menjadi yang terbaik di Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya ini, telah merancang program strategis untuk mencegah tindakan korupsi bersama-sama dengan TNI, dan Kejaksaan,” katanya.
Ketika disinggung mengenai masalah gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh berbagai kelompok radikal yang mengatasnamakan agama, menurut Kapolda, kepolisian telah melakukan pencegahan. Selain itu, Kapolda juga meminta kepada para kepala sekolah agar senantiasa melakukan kontrol dan pencerahan kepada para siswa untuk menangkal isu-isu paham radikalisme tersebut.
“Ada beberapa perihal lain yang disampaikan Kapolda adalah menyangkut narkoba di kalangan siswa, isu intoleransi antar agama yang kini bergeser ke isu intoleransi inter agama, yakni intoleransi antar berbagai aliran di dalam agama Islam sendiri. Kemudian tentang ujaran kebencian di sosial media, bahaya seperatisme, berita hoax, dan manfaat smart phone untuk kebaikan dan kemajuan bila digunakan secara positif,” katanya. (***)