Perkuat Peran DPRD, ADPSI Bahas Revisi UU hingga Pilkada Tak Langsung

Para Pengurus dan Koordinator Wilayah ADPSI Periode 2025–2029 berfoto bersama dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diselenggarakan di Kota Bandung, Selasa (5/8/2025). (dok/hms)

BANDUNG | BBCOM – Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) periode 2025–2029 menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama pengurus dan koordinator wilayah di Kota Bandung. Agenda ini membahas berbagai isu strategis kelembagaan, termasuk peninjauan AD/ART serta respons terhadap dinamika politik nasional, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ketua ADPSI, Buky Wibawa Karya Guna, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan solidaritas kelembagaan DPRD se-Indonesia. “Tujuannya adalah memperkuat posisi DPRD dalam tata kelola pemerintahan daerah melalui sinergi dan koordinasi antarlembaga legislatif provinsi,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Sebagai lembaga strategis dalam pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan, DPRD dihadapkan pada tantangan baru, seperti reformasi fiskal, penguatan otonomi daerah, penanggulangan kemiskinan, pembangunan berkelanjutan, dan dinamika politik nasional. ADPSI dinilai menjadi ruang penting untuk mempererat komunikasi sekaligus menyamakan persepsi antar DPRD se-Indonesia.

Perpanjangan Masa Jabatan DPRD : Antara Efisiensi dan Konstitusionalitas

Dalam diskusi pertama, Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianoor, Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran, memaparkan tentang putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dalam rangka penyesuaian jadwal Pemilu nasional dan daerah.

Menurut Prof. Nandang, terdapat dua kubu pandangan. Kelompok yang mendukung perpanjangan menilai hal itu akan meningkatkan efisiensi anggaran, mencegah kelelahan pemilih, dan memberi ruang regenerasi politik yang lebih matang. Sebaliknya, pihak yang menolak menilai perpanjangan masa jabatan justru memperkuat dominasi petahana dan mempersempit kesempatan politik bagi calon baru.

“Secara konstitusional, perpanjangan masa jabatan tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama diatur dalam Undang-Undang dan bersifat sementara,” jelasnya. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu dan Pilkada mutlak diperlukan agar transisi berlangsung secara demokratis dan akuntabel.

Wacana Pilkada oleh DPRD: Evaluasi UU 23/2014

Diskusi kedua menghadirkan Prof. Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si, Kepala Departemen Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran, yang membahas rencana revisi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Menurutnya, meskipun UU 23/2014 secara umum cukup baik, penerapannya masih cenderung memperkuat praktik dekonsentrasi daripada desentralisasi. Kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dinilai terlalu dominan, sehingga kota/kabupaten menjadi kurang leluasa dalam menjalankan otonomi daerah secara ideal.

Terkait wacana pilkada tidak langsung oleh DPRD, ia menilai bahwa baik pemilihan langsung maupun tidak langsung memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. “Pemilihan langsung itu memang demokratis, tapi sangat mahal dan memberatkan masyarakat. Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD juga rentan terhadap praktik money politics,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kajian lebih dalam terhadap efektivitas mekanisme pilkada yang ideal untuk Indonesia.

Rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi ADPSI untuk menyatukan langkah strategis dalam memperkuat posisi DPRD sebagai pilar utama demokrasi daerah. Selain mempererat koordinasi, forum ini juga berperan sebagai ruang tukar gagasan dalam menjawab tantangan zaman serta mendorong reformasi kebijakan yang relevan dan berkelanjutan. (dd/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *