Perjalanan Dinas Puskesmas Cahaya Maju Kecamatan Lempuing OKI Dipertanyakan

OKI | BBCOM | Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki 33 puskesmas yang tersebar di 18 kecamatan. Setiap puskesmas wajib menyusun laporan biaya melalui dokumen yang dikenal sebagai Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dokumen ini disusun oleh bendahara pengeluaran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh pengeluaran yang telah dilakukan.

Namun, Puskesmas Cahaya Maju di Kecamatan Lempuing menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas tahun 2024. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, media memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan dari instansi publik. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media juga berperan sebagai pengawas dalam penggunaan dana publik.

Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, tim dari Bandung Berita mencoba menghubungi Kepala Puskesmas Cahaya Maju melalui aplikasi pesan WhatsApp dan telepon guna meminta konfirmasi terkait dugaan perjalanan dinas yang dianggap bermasalah. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak puskesmas tidak memberikan respons, baik melalui pesan maupun panggilan.

Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark-up atau perjalanan dinas fiktif yang menggunakan dana publik. Dugaan tersebut semakin kuat lantaran pihak puskesmas tidak memberikan penjelasan yang seharusnya menjadi kewajiban mereka sebagai institusi pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, media meminta pihak penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas Cahaya Maju terkait penggunaan dana perjalanan dinas. Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak Puskesmas Cahaya Maju masih belum diperoleh. Transparansi dalam pengelolaan dana publik adalah hal mutlak yang harus ditegakkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *