KAB LAHAT | BBCOM | Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, yang diwakili oleh kanit pidsus Ipda Candra Kirana SH, di dampingi Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH melaksanakan press conference perkara pornografi dan atau UU ITE berdasarkan LP/A-168/X/2021/Res lahat, tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam press conference tersebut, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, melalui kanit pidsus Sat Reskrim Ipda Chandra Kirana, SH tersangka RR (19) merupakan warga kelurahan lahat tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat ditangkap dirumahnya pada kemarin, Selasa 19 Oktober 2021 dikediamannya.
”Tersangka pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut ” ungkap Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat Ipda Chandra Kirana, SH, di ruang media center humas Polres Lahat Kamis, 20/10/21.
“Tersangka Rahmad ini sengaja merekam perbuatan video mesum yang dilakukan oleh AMR dan YGL bertujuan untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,- kepada korban AMR, namun yang diberikan kepada tersangka RR hanya Rp. 20.000,-. Oleh karena itu tersangka Rahmad mengancam AMR dan YGL untuk memviralkan video tersebut ke media sosial facebook ” lanjut kanit.
Kapolres lahat yang di wakili Kanit pidsus Polres Lahat menjelaskan bahwasanya sudah beredar Vidio pornografi yang diduga dilakukan oleh pelajar SMA, kemudian untuk memastikan hal tersebut menurunkan team untuk memastikan beredarnya Vidio tersebut di tengah masyarakat, Hasil penyelidikan dan penyidikan berhasil di amankan tersangka atas nama RR bin QH 19, pelajar ke 12 salah satu SMA Swasta Lahat kabupaten Lahat.
Dari keterangan tersangka bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 wib bertempat rumah kosong dikelurahan lahat tengah telah terjadi perkara pornografi dengan cara merekam perbuatan mesum terhadap korban AML (14) dan YGL (14) yang merupakan pelajar SLTA, serta menyebarluaskan ke masyarakat lain sehingga menjadi viral.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan tindak pidana pornografi yang di maksud dalam pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menginfor, mengexpor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan fornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 1 jonto pasal 27 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE yg berbunyi “setiap orang yg dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muata yang melanggar kesusilaan ancaman 6 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Hp Oppo A5s warna ungu dan kedua saksi korban sudah di amankan di Polres Lahat.
Sebelumnya, telah beredar luas di media sosial sebuah video mesum yang dilakukan oleh pelajar SMA Negeri dikabupaten Lahat. dalam video yang berdurasi 32 detik tersebut tampak AMR (14) dan YGL (14) melakukan hubungan badan ( bersetubuh) disalah satu WC rumah kosong yang berada di Jl. Mayor Ruslan kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat.
Video mesum tersebut menjadi viral dan sempat menghebohkan jagat dunia maya. (hms/dbs)