Peran Penting Penyelenggara Dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis

Oleh : Ade Irpan Al Anshory
( Pegiat Demokrasi Kabupaten Bandung / Ketua Panwaslu Kec.Ciparay )

Perubahan sedang berjalan dalam prosedur demokrasi Indonesia. System pemilihan umum, dinamika kepartaian, dan pola rekrutmen pemimpin politik sedang mengalami pergeseran besar yang akan sangat ditentukan oleh satu titik penting yaitu Pemilu. Perubahan itu membawa harapan, juga sekaligus bisa menciptakan kebingungan. Minimalnya informasi berimbang yang sampai kemasyarakat, menyebabkan rangkaian harapan dan kebingungan itu berpotensi mengganggu upaya penyelenggaraan pemilu yang ideal yang sesuai dengan kaidah-kaidah dasar demokrasi.

Sistem demokrasi modern menghendaki pemilu tidak hanya diselenggarakan sebagai ritual suksesi kepemimpinan semata, melainkan lebih dari itu. Pemilu diharapkan benar-benar menjadi aktualisasi dan manifestasi kedaulatan rakyat. Dalam rangka menjujung tinggi kedaulatan rakyat tersebut, penyelenggara pemilu harus didasarkan pada prinsip free and election (bebas dan adil) sebagaimana telah menjadi pedoman negara-negara demokrasi modern dalam penyelenggaraan pemilu.

Banyak pendekatan yang digunakan untuk melihat kualitas pemilihan umum (Pemilu) sebagai wujud demokrasi dalam sebuah negara. Namun, setidaknya ada dua pendekatan yaitu pendekatan system dan pendekatan empirik.

Pendekatan system mengamati secara sistematik pelaksanaan pemilihan umum, sedangkan pendekatan empirik mengamati seluk-beluk penyelenggaraan pemilu berdasarkan yang ada dalam kehidupan nyata. Sebagaimana konsekuensi demokrasi adalah pemilu, memilih pemimpin, serta wakil masyarakat dalam pemerintahan baik pada Lembaga eksekutif maupun legislatif. Dengan dukungan pemerintah yang kuat dalam menjalankan fun

fungsi kepemerintahannya yang meliputi pungsi administrasi, pungsi politik, serta pungsi pelayanan umum. Salah-satu elemen yang paling penting dan strategis dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah penyelenggara pemilu. 

Penyelenggara pemilu dalam pasal 1 ayat 7 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan pungsi penyelenggaraan pemilu. 

KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu dari mulai merancang dan menetapkan tahapan pemilu, menetapkan peserta pemilu, menetapkan pemilih, menetapkan jadwal kampanye, melakukan pungut hitung suara, merekapitulasi perolehan suara, hingga menetapkan pemenang pemilu. 

BAWASLU sebagai badan yang berdiri untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dengan mengedepankan strategi Pencegahan dan penindakan. Dan DKPP sebagai Lembaga yang khusus menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Dengan kata lain, penyelenggara pemilu merupakan nahkoda dari pemilu yang menentukan bagaimana arah pemilu akan berlabuh. Karena berhasil-tidaknya pemilu dalam mewujudkan tujuan-tujuan idealnya, sangat ditentukan oleh performa para penyelenggara pemilu, sehingga tidak diragukan lagi bahwa penyelenggara pemilu memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pemilu yang demokratis.

Syarat untuk mewujudkan pemilu yang demokratis adalah tercapainnya asas pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU. 

Akan tetapi ini semua tidak akan terwujud, jika penyelenggara pemilunya tidak berintegritas. Integritas berkaitan dengan kebulatan, keutuhan, kejujuran, serta kualitas moral, ketulusan, kemurnian,dan kelurusan. Yang sekurang-kurangnya prinsip integritas mengandung 4 hal; (1) Jujur, (2) mandiri, (3) akuntabel dan (4) adil. 

Kejujuran adalah pilar utama kualitas moral penyelenggara. Integritas tidak hanya jujur kepada orang lain, akan tetapi juga jujur kepada diri sendiri dan juga kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Hanya penyelenggara yang berintegritas yang dapat mewujudkan hasil yang berintegritas. 

Ratusan juta rakyat Indonesia menaruh harapan penyelenggaraan pemilu 2024 yang berintegritas juga penyelenggarannya dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah. Juga dalam prinsip integritas ada mandiri dan adil atau saya artikan dengan independensi, Independensi sangat penting bagi penyelenggara pemilu, bahkan menjadi harga mati. Hal tersebut guna memastikan dan menjamin netralitas dan tidak keberpihakan penyelenggara pemilu. 

Penyelenggara pemilu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik atau pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta maupun calon peserta pemilu manapun. Sebab, apabila hal tersebut terjadi , free and fair election akan menjadi utopis. Independensi idealnya tidak hanya dimaknai sebagai merdeka, bebas, imparsial, atau tidak memihak dengan individu, kelompok, atau organisasi kepentingan apapun. Lebih dari itu independensi harus dimaknai sebagai kekuatan, paradigma, etika, dan spirit untuk menjamin suatu proses dan hasil dari pemilu yang merepleksikan kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *