Hukrim  

Penyalahgunaan Narkotika Seberat 100,68 Gram, Dua Pelaku Diamankan Polres PALI

PALI | BBCOM | Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/33/IV/2021/SUMSEL/RESPALI,Tanggal 11 April 2021, tempat kejadian di Pinggir Jalan Perkebunan Sawit tepatnya di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, pada waktu hari minggu tanggal 11 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka berinisial YP berumur 27 tahun dan LN berumur 34 tahun keduanya terjerat pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 112 ayat(2) Junto pasal 132 ayat(1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 100,68 Gram, 1 unit Handphone merk Nokia Type 103 berwarna biru, 1 unit handphone Samsung Dous berwarna putih dan 1 unit sepeda motor honda revo berwarna hitam.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan reserse Narkoba Polres PALI bahwa ada kendaraan bermotor dengan Nopol BG-6398-BAS yang membawa Narkotika yang akan melintasi Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI kemudia atas informasi tersebut Iptu Rendy Novriady, S.T.K, S.I.K selaku Kasat ResNarkoba Polres PALI memerintahkan kanit idik II Ipda Ahmad Anugrah Wijaya, S.H, beserta tim unit II untuk melakukan penyelidikan dan peyisiran TKP, benar akan informasi tersebut Tim II Idik Res Narkoba langsung menangkap pelaku yang mengendarai motor dengan Nopol BG 6398 BAS yang juga membawa Narkotika jenis Shabu seberat 100,68 Gram dengan harga berkisar Rp.85.000.000,-, selanjutnya pelau langsung dibawa ke Polres PALI guna Proses lebih lanjut. (robin/hms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *