Penomena Pilkades di Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI

gambar istimewa ilustrasi Pilkades

OKI | BBCOM | Sepertinya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan dilaksanakan secara serentak di bulan Agustus 2021 mendatang akan berlangsung seru. Pasalnya Bakal Calon (Balon) yang melakukan pengambilan formulir mendaftarkan diri untuk menjadi seorang pemimpin desa semakin meningkat sehingga balon kades setiap desa mengalami kenaikan yang cukup drastis bahkan melebihi dari biasanya.

Hasil pantauan media ini, berbagai sudut pandang masyarakat dalam mengamati balon kades maupun sebagai teim pendukung di masing masing kandidat cukup beragam. Pendaftaran sebagai calon dan pembiayaan  tergambar cukup besar, hal ini menjadi perbincangan soal Pilkades di tengah covid ini.

Sepertinya aturan pembiayaan dalam pemilihan kepala desa tidak ada undang undang yang mengikat atau mengatur tentang pembiayaan, karena semua itu berdasarkan kesanggupan para balon kades itu sendiri.

Meskipun kenaikan anggaran yang dilakukan panitia Pilkades cukup besar namun balon kades tetap melakukan pendaftaran, walaupun ada keluhan dibelakangnya.

Salah satu balon kades kecamatan Pedamaran yang tidak mau disebutkan Namanya mengatakan, sebenarnya biaya yang ditetapkan oleh panitia dalam pengambilan formulir itu cukup besar yakni sampai Rp. 3juta. Hal ini munking salah satu alasan panitia ingin membuktikan keseriusan balon. “ iya kita sebagai balon harus ikut, karena mau calon” katanya

Sementara Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)  kepala bidang strategis Badan Pemantau Kebijakan Publik Hary Putra menyampaikan “Panitia Pilkades merupakan perpanjangan amanat dari undang-undang no.6 tentang pemilihan kepala desa serentak yang tertuang dalam pasal 42,43 tentang pemilihan kepala desa.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pemerintah desa membentuk panitia pemilihan kepala desa yang independen sebagai wakil dari masyarakat desa setempat, pelaksanaan pembentukan panitia dilakukan secara musyawarah. Hasil musyawarah tersebut dituangkan didalam tata tertib (tatib), kepanitiaan Pilkades mulai dari pembentukan,  serta urutan urutan kegiatan panitia seperti pembukaan pemdaftaran, sosialisasi sampai dengan penentu pemenang kepala desa, semua harus dituangkan didalam tatib Pilkades.

Hary menambahkan “terkait persoalan pendaftaran pilkades selagi tidak melanggar dan dituangkan didalam tata tertib, itu sah sah saja, dan juga pendaftaran yang menggunakan biaya, itu juga harus dituangkan di dalam berita acara tatib Pilkades, itupun biaya yang sewajarnya.

Informasi yang kita terima sekarang ini di kecamatan Pedamaran biaya pengambilan formulir untuk balon mencapai Rp 3 juta, Hary Putra menilai itu cukup besar, apa lagi nilai nya sama tiap desa, yang ini perlu kita pahami, biaya tersebut itu untuk apa saja.

Hary menambahkan, apakah biaya tersebut dituangkan didalam tatib Pilkades atau tidak, biasanya setiap desa biaya pendaftar itu beda karena bedasarkan kesepakatan desa masing-masing, tapi ini satu kecamatan sama. “Ini yang perlu didalami sepertinya ada indikasinya” Ungkap Hary.

Adapun nama nama desa yang ikut Pilkades di Kecamatan Pedamaran beserta nama balon yang ikut ambil formuli Pilkades 2021.

Desa Pedamaran II, sebagai Balon yang telah mendaftar adalah :  Aandes Suardiansyah, Azwar Anas, Akhmad Syukri, Taufik Akbar, Alex Winarno dan Kanedy.

Desa Pedamaran IV, Agus Edwar, Merly Wanit dan Arianto.

Desa Pedamaran V, Jhon Erwin dan Erson Redo.

Desa Pedamaran VI, Suparman, Gusman, Yudi Caniago dan Makmun Murod.

Desa Menang Raya, Muhammad Kukuh, Golkariadi,  Suparedy dan Rian Syahputra.

Desa Cinta Jaya, Abdullah Sani dan Budiman.

Desa Serinanti, Hidayat, Syarbini, Aslulillah Adamsi.

Desa Sukaraja , Willy Eka Permana, Hafiz, Renita Sari, Johan dan Alifiah.

Desa Sukapulih, Imam Fahrurrozi, Supardi, Rita Diana dan Lujeng.

Desa Burnai Timur, Suyatno,  Edi Kurniawan, Muhammad Yusuf, Samsul Efendi dan  Aan Sugianto. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *