Penjualan Kaos Batara Jadi Polemik dan Ini Jawaban Ketua K3S 

SUBANG I BBCOM I Penjualan kaos Batara kepada guru – guru khususnya yang berada di wilayah SPF Korwil Bidang Pendidikan SD Serangpanjang menimbulkan polemik pasalnya penjualan tersebut diduga mewajibkan bagi guru yang berstatus ASN, P3K dan Sukwan membeli.

Hasil investigasi dan informasi BBCOM dilapangan bahwa penjualan kaos BATARA kepada guru – guru baik yang berstatus ASN, P3K dan Sukwan dengan harga Rp.100 ribu / kaos, namun dalam mekanisme penjualannya diduga jual deded (Jual Maksa) dalam arti setiap guru diwajibkan membelinya,

” Ayena ngawajibken meuli kaos Batara semua guru-guru, pokona personil pendidikan nu aya di Korwil serangpanjang, baik sukwan, komo PNS sekolah beurat ih da komo sukwan mah dipangmayarken tinu bos,sedengkan loba kegiatan di sekolah teh”, menurut sumber melalui pesan singkatnya (Watshapp) dan meminta agar merahasiakan namanya.

Ketua K3S, Nana Supriatna yang didampingi Ketua PGRI, Taufik Hidayat dan Korwil Pendidikan Serangpanjang, Endang Sutarna saat dikonfirmasi / klarifikasi terkait hal tersebut, Kamis (07/09/2023) di Kantor Korwil Bidang Pendidikan Serangpanjang mengatakan, masalah penjualan kaos Batara ke sekolah-sekolah tidak di paksa.

” Penjualan kaos batara ke sekolah-sekolah tidak dipaksa dan tidak semuanya paling totalnya juga 100 berapa lah?. Misalkan jumlah guru yang ada disekolah tersebut ada 10 orang paling yang beli hanya 7 orang bahkan ada jumlah guru disekolah 12 orang yang beli hanya 5 orang dan ada yang menanyakan kenapa saya tidak tau adanya penjualan ? Dan dijawab sama saya ini mah tidak ada pengkondisian cuma dari mulut ke mulut (spontanitas),” tegas Nana Supriatna dan dibenarkan Taufik Hidayat. (Sunardi / Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *