KAYUAGUNG BBCom-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Badan Restorasi Gambut, bahwa dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh dipandang perlu membentuk Badan yang akan melaksanakan kegiatan Restorasi Gambut.
Memanfaatkan lahan gambut atau tumbuhan yang hidup di dalam lahan gambut tersebut
dapat meningkatkan perekonomian kerakyatan.
Untuk itu melalui jaringan masyarakat gambut, serikat hijau indonesia serta purun institut bersama lembaga masyarakat. berusaha semaksimal mungkin agar lahan gambut yang ada di indonesia khususnya kabupaten Ogan Komering Ilir tepatnya didesa Pedamaran yang sampai saat ini kegiatan masyarakatnya terutama ibu rumah tangga mengandalkan pengasilan dari anyaman tikar.
Bahan tikar tersebut adalah purun yang tumbuh di lahan gambut. Namun sayangnya lahan gambut sekarang sudah di kelolah menjadi lahan sawit, sedangkan lahan gambut tanaman purun yang tersisa sampai saat ini pihak pemerintah daerah belum bisa memberikan setatus dilahan tersebut.
Ketua purun institut Syarifudin Gusar, masyarakat pengayam tikar mulai mengeluh dengan sulitnya bahan baku anyaman. padahal selama ini mereka mendapat bahan baku anyaman tikar ( purun ) dari lahan lahan yang sudah lama tidak dimanfaatkan oleh pemerintah. Semenjak masuknya pengusaha sawit kehidupan pengusaha tikar terancam gulung tikar mengingat sulit nya mendapat bahan baku purun.
Tambah gusar, kami sudah melakukan berbagai upaya kepada pemerintah OKI dalam penyelesaian status lahan gambut yang ada di Pedamaran, pihak kamipun sudah mengirim peta lokasi ke Pemkab OKI namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan.
Tempat terpisah Agus dari lembaga institut Purun saat turun ke lapangan banyak menemukan keluhan dari ibu-ibu yang biasa hidupnya ditopang dari hasil mengayam, mereka mengeluh karena penghasilan nya semakin berkurang karena sulitnya mendapat bahan baku anyaman tikar ( purun) bahkan masyarakat dilarang oleh pengusaha sawit untuk mengambil purun yang berada lahan perusahaan.
Padahal berdasarkan Perpres RI Nomer 1 melalui badan Restorasi Gambut tentang pengolahan lahan gambut, dengan tujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan gambut atau tumbuhan yang hidup di lahan gambut. Untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. (pani games)