Pengawasan dan lemahnya Hukum Terkait Miras, Tak Membuat Epek Jera Pedagang Miras Di Ciwidey

KAB. BANDUNG I BBCOM I Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Ciwidey sangat meresahkan masyarakat.

Hal ini membuat Warga Ciwidey pun geram serta mengancam dan bertindak bersama masyarakat lainnya jika tak segera ditertibkan oleh pihak terkait, maka aksi massa untuk memberantas perdagangan Miras bisa terjadi.

Kami masih mempercayai kepada pihak Satpol PP dan kepolisian setempat untuk bergerak lebih proaktif dalam memberantas miras, Sampai sekarang memang tidak ada pergerakan dari masyarakat. Karena kami masih menghormati aparat terkait. Tapi ke depannya, bisa saja ada pergerakan massa “ujar Junjun Kurnia, salah seorang Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ciwidey

Lanjut Junjun, peredaran miras di Kecamatan Ciwidey sangat mengkhawatirkan saat, pasalnya perdagangan miras sudah bertahun-tahun lamanya. Adapun satu toko miras milik warga keturuan berinisial AN, sempat dirazia besar-besaran sampai empat truk besar miras disita dari tempat itu . Namun setelah itu beroperasi kembali.

“begitulah kejadiannya setelah dirazia dan diangkut miras tersebut dan menyatakan tidak akan berjualan miras lagi, ternyata sangsi dan aturannya cuma ditindak pidana ringan (tipiring) tidak ada efek jera. Bahkan, para pedagang miras disini, termasuk tokonya si AN itu berlindung dibalik izin perdagangan miras yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya.

Selain toko miras milik AN, l kmanjut Junjun peredaran miras oplosan yang biasa disebut ciu juga marak diperdagangkan di wilayah Kecamatan Ciwidey. Kata dia,

Selama ini pihaknya melakukan pengamatan dan pendataan jumlah pedagang miras di Kecamatan Ciwidey. Hasil pengamatan dan pendataannya diserahkan atau dilaporkan kepada aparat terkait.

“Saya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan aparat setempat. Namun sayangnya, mereka juga malah bilang sia-sia saja dirazia juga, toh hukumnya cuma Tipiring. Jadinya enggak ada efek jera,” katanya

Sebenarnya, semua elemen masyarakat di Kecamatan Ciwidey, diantaranya tokoh agama, tokoh pendidikan, Tokoh masyarakat dan lainnya telah berupaya maksimal untuk menekan sedalam-dalamnya perdagangan miras itu.

Tapi karena lemahnya aturan hukum yang hanya sangsi Tipiring saja tak mampu membuat para pedagang ini jera padahal ada aturan lain yang memang lebih tegas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Miras yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Warga berharap, Ketika sudah ada Perda Miras, tolong dikawal dan dilaksanakan aturan itu oleh aparat terkait. Dengan adanya Perda Miras itu, Para pedagang miras diwilayah Kabupaten Bandung bisa benar-benar ditekan. Jadi miras itu menjadi permasalahan klasik yang terus terjadi dan seolah adanya pembiaran dari aparat yang berwenang,” imbuhnya

Ia dan masyarakat Ciwidey lainnya berharap, pemerintah dan aparat terkait dapat berkolaborasi dalam memberantas perdagangan miras diwilayahnya. Karena miras ini dapat merusak moral, mental dan juga kesehatan masyarakat. Jangan sampai mental dan moral masyarakat Ciwidey, terutama generasi mudanya rusak karena terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut. (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *