LAHAT BBCom – Warga Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat bisa bernafas dengan lega setelah Tim Buru Sergap (Buser) Reserse Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Sakti berhasil menangkap pelaku yang selama ini dianggap meresahkan dan dikenal kejam saat melancarkan aksinya.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. Msi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu. Romodhan. SH didampingi Kepala Unit Reskrim (Kanitres), Aiptu. Budi Agus. SE diruang kerjanya, Minggu (17/2/2019) membenarkan kemarin (16/2) anggotanya melakukan penangkapan pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga.
Dijelaskan Romodhon, pelaku Tri Okta Rendi (19) yang tinggal di Desa Kepala Siring tak berkutik saat ditangkap di rumahnya oleh tim Buser Polsek yang dipimpin langsung oleh Dantim Buser yang juga Kanitres Aiptu Budi Agus. SE.
Sebelum diamankan oleh Anggota, tambah Romodhon, pihaknya telah mendalami penyelidikan atas laporan yang telah diterima unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti. Diantaranya, Pelaku diketahui telah melakukan pencurian terhadap panen Buah Cabe dan 1 unit Speda Motor (SPM) jenis KTM Nopol BG 3552 EA.
Diterangkanya, selama dua hari dua laporan resmi diterima, yakni No LP/B- 04 / II / 2019/SS/RES LHT/ Sek TJ Sajti TGL 15 Febuari 2019 dan laporan resmi perkara pencurian panen Cabe No LP/B- 05 / II / 2019/SS/RES LHT/ Sek TJ Sakti TGL 16 Febuari 2019.
“Setelah menerima dua LP dari dua korban tersebut, aanggota kami melakukan penyelidikan di lapangan terhadap pelaku yang saat ini statusnya menjadi tersangka dirumahnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Sakti, setelah sebelumnya dipastikan pelaku benar benar ada anggota langsung melakukan pengerbekan,” urainya.
Sementara Budi Agus merincikan bahwa pelapor yang telah menjadi korban pencurian yang dilakukan tersangka, yaitu Suharno (27) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Sakti dan korban Pebrian (40) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti.
“Aksi yang dilakukan pelaku masuk dalam kategori Curanmor dan Curat sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP yang merugikan Suharno mencapai Rp 4 juta, sedangan korban Pebrian mengalami kerugian Rp 6 juta. Jika dihitung total kedua korban yang telah dirugikan tersangka mencapai 10 juta,” ungkapnya.
Lebih jauh Budi Agus menuturkan kronologi penangkapan tersangka, diawali dengan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya beserta anggota yang mengarah fokus ke rumah tersangka Tri Okta Rendi.
“Informasi yang kami terima fokus di rumah tersangka di Desa Karang Agung, atas LP dengan korban Suharno dugaan pencurian panen Buah Cabe yang mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta yang dilakukan oleh TSK pada subuh hari,” lanjutnya.
Lalu sambungnya, sekira pukul 17.30 WIB, datang korban bernama Pebrian warga Desa Jati, Kecamatan Tanjug Sakti telah kehilangan 1 unit motor merk KTM dengan Nopol BG 3552 EA.
Tanpa menggulur waktu dan merasa informasi dianggap tepat, dirinya bersama anggota langsung kembali melakukan penyelidikan terhadap pencurian motor yang berhasil didapat saat berada dibengkel beserta pelaku Tri Okta Rendi dan langsung diamankan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini, barang bukti (BB) 1 unit Sepeda Motor KTM berikut pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Sakti guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut untuk dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 Tahun kurunga penjara,” pungkas Budi Agus. (Baraf Dafri. FR)