Pemprov Jabar Dinilai Belum Konsisten Hentikan Alih Fungsi Lahan Komersial

BANDUNG | BBCOM— Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan lantaran dianggap belum konsisten menjalankan komitmennya dalam menghentikan alih fungsi lahan menjadi kawasan komersial. Padahal, penghentian alih fungsi lahan yang tepat dan merata merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta ketahanan ekosistem daerah.

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, saat Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (11/8) di Gedung DPRD Jawa Barat. Rafael menyoroti kondisi Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan wilayah resapan air sekaligus kawasan hutan lindung. Menurutnya, kawasan tersebut masih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan komersil yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan konservasi lingkungan.

“Kalau kita lihat sendiri, khususnya di daerah Cagak, kawasan tersebut dibiarkan tanpa tindakan tegas. Padahal, statusnya jelas sebagai kawasan resapan dan hutan lindung,” ujar Rafael. Ia menambahkan, penertiban alih fungsi lahan seharusnya tidak hanya berfokus pada wilayah tertentu seperti Puncak, melainkan juga Kawasan Bandung Utara yang secara data dan fakta sudah lama tercatat bermasalah.

Rafael menegaskan, ketidakseragaman penertiban tersebut memberi kesan tebang pilih oleh pemerintah dalam penegakan aturan, yang berdampak pada ketidakadilan dan potensi kerusakan lingkungan jangka panjang.

“Jangan sampai penegakan aturan hanya berlaku pada satu wilayah sementara wilayah lain yang sama bermasalah dibiarkan. Pemerintah harus konsisten dan menyeluruh dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setyawan, yang hadir di lokasi yang sama, menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kita sedang melakukan kajian mendalam supaya penertiban berjalan adil dan proporsional. Kami juga berencana melakukan relokasi bagi mereka yang terdampak, dengan menempatkan mereka di lokasi yang lebih sesuai,” ungkap Erwan.

Erwan menegaskan, relokasi tersebut akan dilakukan secepat mungkin untuk menghindari stigma penegakan hukum yang terkesan pilih kasih.

“Saat ini kajian masih berlangsung. Kami berharap prosesnya dapat selesai dalam waktu dekat,” tambahnya.

Selain itu, Wakil Gubernur juga mengimbau kepada pengelola maupun masyarakat yang saat ini menempati lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya agar secara sukarela melakukan relokasi sebelum pemerintah mengambil langkah tegas.

“Saya harap masyarakat yang menempati kawasan tak sesuai ini dapat segera membongkar sendiri bangunan mereka. Bila memerlukan bantuan, seperti alat berat, kami siap membantu dan berkoordinasi,” kata Erwan menutup pernyataannya. (adip/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *