KOTA CIREBON | BBCOM | Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menghadiri Agenda Penyerahan Sertipikat Elektronik TPA Sampah Kopiluhur oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon di Zona Melantai Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Senin (16/12/24).
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah tepat dalam memperkuat legalitas pengelolaan aset daerah. Dalam acara tersebut, secara resmi telah diserahkan dua sertipikat elektronik yang mencakup tanah seluas 11 hektar atau setara 110.000 meter persegi. Sertipikat ini terintegrasi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah, menjadikan TPA Kopiluhur sebagai aset sah Pemerintah Kota Cirebon.
Pada agenda tersebut Gusmul, mengungkapkan bahwa sertifikasi lahan TPA Kopiluhur ini menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini menghambat pengembangan TPA sampah.
“Status tanah menjadi kendala utama kami untuk mengakses program ke pemerintah pusat, termasuk kerjasama dengan para investor. Dengan kejelasan status ini, peluang untuk mendapatkan dukungan lebih terbuka,” ujarnya.
Penelusuran legalitas tanah TPA Kopiluhur, telah dilakukan selama bertahun-tahun. Pemkot Cirebon mengapresiasi kinerja ATR/BPN atas kerja sama dan dukungan yang diberikan.”
“Dengan penyerahan sertipikat elektronik ini, kami dapat menetapkan secara formal kepemilikan lahan kepada Pemkot. Ini menjadi langkah strategis untuk memperpanjang usia teknis TPA Kopiluhur dan menjalankan berbagai program pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, TPA Kopiluhur sendiri menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon. Dengan legalitas yang telah terjamin, Pemkot optimistis dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung program lingkungan berkelanjutan.
Pj Wali Kota berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset-aset lain di Kota Cirebon yang masih memerlukan kejelasan status hukum. “Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Pemkot Cirebon dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon dalam mendukung pengelolaan aset yang transparan dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan sampah dan lingkungan di Kota Cirebon,” tutur Gusmul
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu ST MT menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin. Menurutnya, penyerahan sertipikat hak pakai ini merupakan bentuk kontribusi nyata Kantor Pertanahan dalam mendukung program pembangunan daerah.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Cirebon yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk berkontribusi secara nyata. Semoga sertipikat ini dapat mendukung pengelolaan TPA Kopiluhur secara lebih baik,” kata Idin.
Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendigitalisasi dokumen pertanahan. Sertipikat elektronik dinilai lebih aman, mudah diakses, dan minim risiko kehilangan dibandingkan dengan sertipikat fisik.
“Dengan legalitas yang telah diperkuat, Pemkot Cirebon kini dapat fokus pada program-program pengembangan TPA Kopiluhur, dan ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus mendorong Kota Cirebon menuju tata kelola yang lebih baik,” tuturnya. (bud/hms)