OKI | BBCOM | Keluarga ahli waris (alm) H. Jalil bin Dirga Dekana memblokir jalan masuk lahan hutan kota kawasan tersebut karena belum ada ganti rugi dari pemerintah kabupaten OKI.
Perwakilan kuasa ahli waris pemilik lahan mulai memasang kayu di jalan poros didalam kawasan hutan kota. Sebanyak 3 spanduk dipasang ahli waris di antaranya bertuliskan ‘Mohon Maaf kepada warga masyarakat aparat penegak hukum dan pihak berwenang, kami memagar seluruh tanah milik H.jalil harap maklum dan terima kasih.
Sementara itu, Husin perwakilan ahli waris mengatakan sebelumnya sudah ada mediasi dengan Komisi III DPRD di ruang rapat banggar dan pihak pemerintah OKI yang di hadiri Dinas Pertanahan , DLH terkait permasalahan ini, dikarenakan lahan yang ditempati belum ada penyelesaian dengan ahli waris, hingga saat ini lebih kurang selama delapan bulan belum ada kepastian.
Akibat penutupan tersebut terlihat sejumlah warga terpaksa putar balik dan tidak jadi melintas. Mereka mengaku kecewa karena sudah belum ada ganti rugi. Apalagi penutupan tersebut dipicu karena persoalan lahan yang tak kunjung diganti rugi,” terang Husin, Kamis ( 8/7/22).
Husin menjelaskan, jika sudah ada kejelasan dari pemerintah OKI baru kami akan buka kembali pemblokiran selagi belum ada titik ganti rugi lahan ini masih kami tutup.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika jalan hutan kota sejak pagi hari ditutup oleh pemilik lahan sebelumnya. Ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa jalan tersebut ditutup oleh ahli waris pemilik lahan.
Namun dari informasi yang diperoleh dari keluarga ahli waris yang jumlahnya mencapai belasan orang sengaja menutup jalan masuk ke hutan kota tersebut karena belum ada titik temu selama lebih kurang 8 bulan menunggu,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, lahan yang diblokir berada di hutan kota tidak jauh dari SMKN 3 Kayuagung dan pemukiman warga perumahan Jokowi Kalurahan Kedaton, sementara pintu masuknya melalui lahan milik ahli wari.
Lahan tanah atas nama ahli waris Alm H. Jalil bin Dirga Dekana seluas 7 Hektar. Hingga saat ini, belum ada ganti rugi dan
lahan tersebut sejak tanggal 18 Maret 2022 yang lalu rapat kedua di ruang banggar DPRD. Namun pihak Pemkab OKI belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan. Hingga akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke hutan kota tersebut.
Kapolsek Kayuagung, AKP Eko Suseno menghimbau kepada keluarga ahli waris supaya bisa membuka jalan yang di blokir supaya warga sekitar bisa melintas dan anak anak sekolah harapnya.
Sedangkan Camat Kota Kayuagung, Iskandar menuturkan, mengharapkan akses jalan untuk warganya agar bisa melintas
namun ditolak ahli waris. Ahli waris tidak menyetujuimya karena belum ada dari pemerintah daerah melakukan pembayaran ganti rugi. (pani)