Pemdes Sidaharja Pamarican Bangga, Program Rutilahu Sukses Dilaksanakan

CIAMIS | BBCOM | Rutilahu merupakan salah satu program pemerintah provinsi dalam upaya mengentaskan kemiskinan di masyarakat, pada tahun 2020 Provinsi Jawa Barat memperbaiki rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebanyak 11.500 unit untuk 445 BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat),
dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di 26 kabupaten/kota.

Desa yang telah menerima manfaat program rutilahu dan terbilang telah sukses menyelenggarakan serta menyelesaikan program tersebut yakni Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis – Jawa Barat.

Kepala Desa Sidaharja Haris Munandar Saat ditemui BB.com dirumahnya mengatakan,
“Ditengah masa pandemi covid-19 ini, sangat mempengaruhi semua sektor kehidupan terutama dibidang sektor perekonomian. Dengan adanya program rutilahu ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam memiliki rumah yang layak huni” ungkapnya, Minggu (17/01/2021)

“Berkat sinergitas antara Pemerintah Desa Sidaharja dengan LPM, BPD dan unsur lainnya serta semangat gotongroyong di masyarakat, kami dapat merampungkan program rutilahu dari pemerintah provinsi melalui dinas Pemukiman dan Perumahan (Kimrum) sejumlah 20 unit rumah. Untuk satu rumahnya mendapatkan bantuan sebesar 17.500.000,-” jelasnya.

Misrun (70) warga Dsn. Ciporoan RT. 16 RW. 04 Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, yang memiliki kekurang fisik (tuna netra), salah satu penerima manfaat mengungkapkan, bahwa dirinya sangat bersyukur atas bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah tersebut.

“Tidak lupa juga, saya sangat berterima kasih banyak kepada Kades sebagai perwakilan dari pemerintah, yang mana telah membantu memperbaiki rumah saya, sekarang kalau ada hujan rumah tidak bocor lagi” tuturnya.

Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Alan Suherlan mengungkapkan, dirinya sangat berterima kasih pada Pemdes Sidaharja yang dapat bekerjasama serta bersinergi dengan BPD dalam membantu masyarakat.

Tujuan dari rutilahu sendiri diperuntukkan untuk para masyarakat memperbaiki tempat tinggal yang tidak layak huni menjadi layak huni. Dengan kriteria rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. (D Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *