OKI | BBCOM | Ketua LSM Mitra Kejati Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Taswin Dp menilai kegiatan Pembangunan Jaringan Listrik dan Trafo Desa Nusantara yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) wajib dipertanyakan?
Pasalnya menurut Taswin Dp, keterangan warga masyarakat saat dirinya Bersama tim LSM Mitra Kejati pantau lokasi pemasangan tiang listrik dan juga gardu di desa Desa Nusantara dan Desa Bukit Batu Dusun 5 (lima) Air Sugihan OKI. Pada tahap pertama pemasang kabel kerumah-rumah warga, setiap rumah diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Dana tersebut belum termasuk yang lainnya. Bahkan kata Taswin Dp, kalau sudah masuk api atau aliran listrik bisa mencapai Rp 1,5juta – Rp 3,5juta per rumah, Ujar Taswin Dp saat dirinya berbincang dengan warga setempat.
Punggutan untuk pembangunan jaringan listrik dan Trafo tersebut dirasa sangat aneh dan tidak masuk akal, karena kata Taswin Dp pada tahun 2020 melalui APBD, Pemerintah Kabupaten OKI telah menganggarkan dana sebesar
Rp. 1.549.373.003. Setelah melalui proses tender akhirnya terkontrak sebesar Rp 1.548.183.450 selisih Rp 1. 189.553 dari nilai HPS. Sebagai pemenang sekaligus pelaksana dikerjakan oleh PT. Cempaka Indah Lestari Jaya.
Sedangkan untuk pembangunan jaringan listrik TM TR Desa Bukit Batu Dusun (5) juga di anggarkan dengan nilai HPS sebesar Rp. 2.169.704.578. Terkontak sebesar Rp. 2.169.253.990. Selisih Rp. 2.450.588. dari HPS. Sementara pembangunan jaringan listrik TM-TR-Tran Sahrul Dusun (5) juga dianggarkan sebesar Rp. 972.217.776.
Taswin Dp menambahkan, sangat disayangkan masih ada oknum yang melakukan punggutan kepada warga tentang pembangunan jaringan listrik dan Trafo tersebut, padahal jelas kegiatan itu sudah dianggarkan. Untuk itu LSM Mitra Kejati telah mengirim surat kepada dinas terkait pada tanggal 9 Desember 2020, namun sampai saat ini pihak Mitra Kejati belum menerima penjelasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten OKI. Pungkas Taswin Dp pada media ini (30/1/2021) dikantornya. (red)














