PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan terhadap anak. Rabu ( 1/12/2021).
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku berinisial TA (29 tahun) warga Perumnas IV Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih terduga penganiayaan terhadap anak
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Jum’at Tanggal 12 November 2021 sekira jam 19.00 WIB di Rumah Pelapor Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara Terlapor datang kerumah pelapor kemudian terjadi cekcok mulut lalu korban melerai, terlapor merasa tidak terima dilerai setelah itu terlapor langsung memukul korban di arah pelipis dan memukul kearah pipi korban akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Prabumulih.
Dari dasar laporan tersebut Sat Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan kemudian Team Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.TrK mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku TA saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih dan akan dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maximal 3 tahun 6 bulan. (hms/dbs)