Hukrim  

Pelaku Penganiayaan Berhasil Di Amankan Satuan Reserse Polres Prabumulih

PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan Pelaku penganiayaan Senin ( 29/11/2021).

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini  telah diamankan pelaku Penganiayaan yang bernama FERI GUNAWAN  ( 21 tahun ) warga  Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai.

Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu Tanggal 28 November 2021 sekira jam 18 .30 WIB telah terjadi tindak pidana Penganiayan di depan Rumah makan Siang di Japan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dengan cara pelaku menyetop mobil yang korban tumpangi kemudian pelaku memukuli sopir dan setelah itu pelaku kearah pintu depan yang mana korban berada di sana setelah itu pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di bagian tangan dan muka korban  tanpa ada masalah terhadap korban akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih setelah menerima Laporan tersebut kemudian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih  melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian Team Gurita Polres Prabumulih bersama Team Elang Muara Polsek Cambai yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian tim bergerak menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  melalui Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.Tr.K menambahkan bahwa Pelaku FERI GUNAWAN saat ini disidik oleh  Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan  tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8  bulan. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *