MUARA ENIM | BBCOM | DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang telah buron selama 3 tahun akhirnya berhasil diamankan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung. Pelaku Dian Dwi Yasa (29) diamankan Tum Lebah saat sedang berada di rumahnya di desa Penyandingan pada hari Jumat (13/05).
Berdasarkan keterangan dari 2 rekan pelaku yaitu R dan D yang telah lebih dulu diamankan Tim Lebah. Bahwasannya mereka berdua Pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 Sekira Pukul 01.30 Wib melakukan pencurian 2 unit unit Laptop merk “Hp” berwarna hitam milik SDN 21 Tanjung Agung Desa Penyandingan Kec. Tanjung Agung bersama dengan pelaku Dian Dwi Yasa. Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Feri Firdayanto SE
Pada hari Jumat (13/05) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Dian Dwi Yasa sedang beradfa di rumahnya di sedang berada di rumahnya di desa Penyandingan, mendapatkan informasi tersebut tim Lebah Polsek Tanjung Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahman Edi SH langsung menuju lokasi dimana pelaku berada.
pukul 02.30 wib pelaku Dian Dwi Yasa yang sedang berada di rumahnya berhasil diamnakn Tim Lebah, dan selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polsek Tanjung Agung. Lanjut Kapolsek Tanjung Agung AKP Feri Firdayanto SE
saat ini pelaku sudah berada di rutan Polsek Tanjung Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (hms/dbs)
Pelaku Curat Diamankan Tim Lebah Polres Muara Enim, Setelah Buron Selama 3 Tahun
